Jakarta, Gesuri.id - Usai sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak seluruh gugatan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, presiden terpilih Joko Widodo langsung menggelar konferensi pers di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Jokowi yang didampingi oleh wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin mengatakan setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.
"Tidak ada lagi 01 dan 02 yang adanya persatuan Indonesia," ujar Jokowi.
Baca: MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Paslon 02
Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan meski berbeda pilihan politik namun semua pihak harus saling menghormati dan menghargai. Dia mengatakan, ke depannya, dia yakin seluruh elemen bangsa memiliki semangat yang sama untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju, mampu menghadapi kompetisi global, dan negara yang unggul.
(Foto: detikNews)
"Semangat kita sama yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya, membangun Indonesia yang menang menghadapi kompetisi Global yang ketat dan membangun Indonesia yang unggul yang membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Pasca Putusan MK, Jokowi Tak Ingin Keributan Lagi
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merderka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).
Dengan demikian, MK secara sah mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).