Ikuti Kami

Putusan MK tentang Syarat Usia Calon dan Syarat Perolehan Suara untuk Cakada Harus Berlaku di Pilkada 2024

Perludem mendesak KPU segera melakukan beberapa hal pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024.

Putusan MK tentang Syarat Usia Calon dan Syarat Perolehan Suara untuk Cakada Harus Berlaku di Pilkada 2024

Jakarta, Gesuri.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak kepada KPU untuk segera melakukan beberapa hal pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan pemilihan kepala daerah, Selasa (20/8).

Pertama, memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Kedua, mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru. 

Ketiga, mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu, keputusan MK tersebut yaitu: Pertama, MK membacakan yang memastikan bahwa syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dam wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.

Putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih. 

Itu artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar. 

Putusan kedua, MK membacakan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah. 

MK mengatakan syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif. 

Menurut MK, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
 

Quote