Ikuti Kami

Rano Karno Bakal Mekarkan Sejumlah Wilayah di Ibu Kota

Bang Doel mengatakan pemekaran wilayah diperlukan untuk pemerataan pelayanan administrasi di Jakarta.

Rano Karno Bakal Mekarkan Sejumlah Wilayah di Ibu Kota
Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Rano Karno.

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Rano Karno, mengatakan, bakal melakukan pemekaran pada wilayah kabupaten maupun kota. 

Hal ini bakal dilakukan jika nantinya dia dan Pramono Anung menang Pilkada Jakarta 2024. 

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Doel ini mengatakan pemekaran wilayah diperlukan untuk pemerataan pelayanan administrasi di Jakarta.

Baca: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng

"Guna pemekaran, baik kabupaten, kota, maupun kecamatan untuk administrasi pelayanan kepada masyarakat," kata Rano saat menyapa warga Kapuk di Jalan Pendongkelan RT. 13/16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (10/10).

Doel mengatakan saat itu warga mengeluhkan adanya kemunduran pelayanan akibat banyaknya jumlah masyarakat.

Oleh karena itu, mantan Gubernur Banten ini akan menyerap segala aspirasi dari masyarakat terkait pemekaran tersebut dengan melakukan kajian mendalam.

"Secara nyata populasi sangat besar, karena mungkin agak sulit administrasi, kalau tak dimekarkan. Dengan pemekaran, tentu wilayah-wilayah setempat akan melakukan pembangunan," ujarnya.

Dengan demikian, Doel berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut bila terpilih menjadi pemimpin Jakarta bersama Pramono Anung.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

"Pemekaran itu kan dihitung dari jumlah. Jumlah masyarakat berapa, kemudian sumber daya manusia di situ bagaimana, penghasilan bagaimana, berapa besar," ucapnya.

Untuk di ketahui, Kelurahan Kapuk memiliki luas 562,6 hektare dengan penduduk 175 jiwa atau 55.258 kepala keluarga (KK).

Mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta dijelaskan bahwa maksimal jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat dimekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa.

Quote