Bantul, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan banyaknya dukungan dari relawan kepada Ganjar Pranowo untuk maju sebagai Capres Pemilu 2024. Namun PDI Perjuangan juga menyesalkan banyaknya relawan yang memasang baliho dukungan di ruang publik karena secara konstitusi pencalonan capres adalah hak parpol.
Baca: Nomor 3 Lagi di Pemilu 2024, Hasto: Melekat di Hati Rakyat
"Jadi kalau ada rakyat yang mau katakan itu atau relawan yang mau dukung-dukung ya monggo," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto kepada wartawan di Bantul, Sabtu (17/12).
Pasalnya, PDI Perjuangan tidak bisa melarang relawan yang memberikan dukungan kepada seseorang untuk maju sebagai Capres. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi kader PDI Perjuangan.
"Artinya monggo itu ya kita tidak bisa melarang kalau relawan. Tapi kalau dari PDI Perjuangan pasti kita peringatan, kalau di PDI Perjuangan tidak ada karena kita tegak lurus semuanya," ucapnya.
Terlepas dari hal tersebut, pria yang kerap disapa Bambang Pacul ini menyoroti relawan maupun gabungan relawan yang memasang gambar Capres dan Cawapres baik melalui spanduk hingga baliho. Menurutnya, gabungan relawan tidak memiliki hak untuk mencalonkan Capres dan Cawapres.
"Kalau relawan tidak ada dalam undang-undang kok, kan di UUD 1945 itu clear, yang mencalonkan adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas 20 persen, itu undang-undangnya. Kalau konstitusinya itu tadi UUD 1945 parpol dan gabungan parpol," ujarnya.
Baca: Hasto Tepis Tuduhan Amien Rais soal Gagalnya Partai Ummat
Apabila gabungan relawan hendak mencalonkan Capres-Cawapres, Bambang menyarankan agar membuat partai politik terlebih dahulu. Menurutnya, pemasangan spanduk dan baliho pencalonan Capres-Cawapres oleh gabungan relawan merupakan fait accompli terhadap partai politik.
"Jadi gabungan relawan tidak ada, kalau memang perform ya relawan bikin dong partai supaya kita bisa bertanding bersama-sama, kan begitu. Jangan pasang-pasang gambar, mempengaruhi persepsi publik tetapi dia sendiri sebenarnya tidak punya hak. Itu namanya fait accompli kepada partai-partai, tidak bisa begitu," ucapnya.
Kurator: Syahrul.