Cilegon, Gesuri.id - Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kota Cilegon, Deni Irawan, sedang waswas dengan “nasib” stiker one way yang mereka pasang di angkot-angkot di Kota Cilegon. Sebab, mereka mendengar kabar bakal ada penertiban yang dilakukan Bawaslu Kota Cilegon.
Dia menerangkan, sejak 28 November lalu, relawan Ganjar-Mahfud di seluruh kawasan Kota Cilegon serempak melakukan pemasangan one way pada ratusan angkot di sana. Dia yakin, pemasangan itu tidak melanggar aturan, dan dibolehkan KPU di masa kampanye ini.
Namun, dia kemudian mendengar kabar Bawaslu Kota Cilegon akan melakukan penertiban. Kabar itu beredar setelah ada surat yang disebut dari Bawaslu Kota Cilegon ke Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Cilegon, Kodim Cilegon, untuk meminta bantuan personil untuk menertibkan stiker dan alat peraga kampanye (APK) yang ada di jalan protokol.
Deni curita, penertiban ini salah satunya disebabkan karena pihak Ganjar-Mahfud massif memasang stiker di angkot-angkot. “Saya yakin bahwa hal inilah yang membuat bergerak,” ucapnya, Rabu (13/12).
Penertiban stiker one way dan APK itu kabarnya akan dilakukan pada Kamis-Jumat (14-15/12), mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai. Tempat kegiatan dilakukan di empat titik jalan Kota Cilegon. Mulai dari jalan akses Tol Cilegon Timur, Jalan Ahmad Yani Depan PCI Kota Cilegon, Bonakarta, hingga Jalan Protokol Kota Cilegon.
Dia khawatir, penertiban ini akan “menular” ke daerah lain. “Kalau berhasil di Cilegon, hal ini akan di-copy paste dan razia ini juga dilakukan di banyak daerah lain,” ucapnya.
Dari sisi KPU, pemasangan stiker di angkutan umum dan APK di pinggir jalan, sebenarnya tidak dilarang. “Kalau stiker besar di angkot, Peraturan KPU tidak melarang itu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, usai melakukan rapat format debat di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/12).