Jakarta, Gesuri.id - Calon anggota legislatif atau caleg dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, melayangkan laporan dugaan penggelembungan suara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini merupakan buntut dari tudingan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari.
Untuk detail jumlah penggelembungan suara, kata Ribka, saksi yang mengetahuinya. Dia menyebut laporan telah dilayangkan sekitar bulan Juli.
"Salah satu yang kuingat ada satu desa di Kecamatan Cikidang 457 suara. Di Kecamatan Nyalindung sisa kertas suara juga diambil PAN. Itu baru sampling aja," katanya kepada Tempo belum lama ini.
Ribka dan Desy sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Ribka kalah suara dan gagal kembali ke Senayan. Desy Ratnasari diketahui mendulang 78.306 suara di dapilnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan adanya laporan dari Ribka. Laporan itu, kata dia, saat ini tengah diproses oleh DKPP. "Benar.,DKPP sudah menerima pengaduan beliau. Saat ini dalam proses penjadwalan sidang. Yang diadukan KPU dan Bawaslu Jawa Barat," katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis.
Namun, Heddy tak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok laporan Ribka. "Saya tidak bisa bicara tentang pokok aduan. Lihat di persidangan nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Ribka mengatakan sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, namun belum mendapatkan tindak lanjut. "Sudah ke Bawaslu Sukabumi, tapi dicuekin," kata Ribka.
Sumber: nasional.tempo.co