Ikuti Kami

Rieke Minta Pilkada Mengacu Pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasca Revisi UU Pilkada Batal

"Aturan pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024."

Rieke Minta Pilkada Mengacu Pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasca Revisi UU Pilkada Batal
Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka pun meminta Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah didemo ribuan rakyat, Badan Legislasi (Baleg) DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Aturan pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Rieke, Jumat (23/8/2024).

Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini menganalogikan, permainan bola ada di tiga institusi. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan batalnya RUU Pilkada, Rieke menegaskan, KPU wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Untuk itu, PDI Perjuangan mendesak KPU segera menyelesaikan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024.

Bola kedua, kata Rieke, ada di DPR. DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah membahas PKPU Perubahan. 

"Di sini perlu diingat, dalam rapat tidak ada ruang mengubah putusan MK. Artinya, sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi," tegasnya.

Bola ketiga, lanjut Rieke, ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia pun mendesak draft perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham. Perlu juga melibatkan Kementerian dan Lembaga lain yang terkait hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.

"Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, seperti telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, artinya wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," ujarnya.

Jika sampai 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, Rieke menegaskan, KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Pilkada dengan berpedoman kepada putusan MK.

"Sangat bisa. Ini pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 lalu," jelasnya.

Sekadar informasi, Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draft revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disahkan dalam rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024). Jika kemarin RUU Pilkada disahkan, maka bakal menganulir putusan MK.

Untuk mengingatkan, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Sementara dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan MK, Baleg DPR menggelar rapat membahas RUU Pilkada. Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen. Selain itu, Baleg DPR menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Baleg DPR pakai putusan MA, yakni batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sumber rm.id

Quote