Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengimbau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saja, dan agar sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, dipertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari.
Baca: Risma Pastikan Kemensos Tetap Kirimkan Bantuan ke Cianjur
Dimana pimpinan KPU tersebut mengatakan bahwa permohonan Judicial review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.
Padahal, menurut Riyanta MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.
“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam keterangan resminya yang diperoleh Parlementaria, Senin (2/1).
Baca: Riyanta Soroti Perlindungan Hukum ke UMKM Sektor Garam
Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudah final. Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” papar Riyanta kembali.
Dalam kesempatan itu, Ia juga berharap agar Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.” Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. “Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tegasnya.