Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyambut baik pengesahan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024.
Adapun revisi PKPU tersebut untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Menurut Riyanta, pengesahan PKPU itu menunjukkan adanya proses politik yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Pada kesempatan itu, Riyanta juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, terutama KPU yang telah merespons putusan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Baca: Ganjar Pranowo Nilai Putusan MK Akan Ubah Peta Konstelasi Pilkada
Dia berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.
"Saya sampaikan pemghormatan yang tulus kepasa jajaran KPU, walaupun lewat dinamika yang begitu menegangkan akhirnya hari ini bangsa Indonesia dapat menegakkan konstitusi," pungkasnya.