Ikuti Kami

Robi Barus Berpotensi Jadi Ketua DPRD Medan

Memang pelantikan 50 anggota DPRD Medan masih lama lagi yakni September 2024 mendatang.

Robi Barus Berpotensi Jadi Ketua DPRD Medan
Robi Barus.

Medan, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Robi Barus SE, berpotensi menjadi Ketua DPRD Kota Medan Periode 2024-2029 mendatang.

Memang pelantikan 50 anggota DPRD Medan masih lama lagi yakni September 2024 mendatang. Namun kandidat Ketua DPRD Medan 2024-2029 mulai jadi perbincangan.

Dari sembilan kader PDI Perjuangan Kota Medan yang berhasil terpilih pada Pileg 2024, sosok Robi Barus SE disebut-sebut paling tepat menjabat kursi nomor 1 di lembaga legislatif. Beberapa sumber memberikan penilaian positif terhadap Robi Barus.

Menyebut nama Robi Barus SE yang paling pas menjabat Ketua DPRD Medan tentu memiliki sejumlah alasan. Antara lain, bahwa sosok Robi Barus SE memiliki karier politik sangat bagus.

Selama menjabat dua periode di DPRD Medan, yakni 2014-2019 dan 2019-2024, Robi Barus adalah sosok politisi santun, vokal, berwibawa, dan selalu tenang menyikapi persoalan.

Saat ini Robi Barus yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dan Ketua Komisi I DPRD Medan selalu peduli menyikapi berbagai masalah yang muncul di tengah masyarakat.

Bahkan, kepedulian terhadap masyarakat kecil terus menjadi perhatiannya. Selalu rutin turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat.

Robi Barus saat dikonfirmasi mengaku, menyerahkan keputusan penunjukan Ketua DPRD Medan kepada struktur partai. PDI Perjuangan sendiri hampir pasti mendapat jatah Ketua DPRD Medan setelah berhasil meraih 9 kursi pada Pileg 2024.

“Terkait penunjukan untuk menjadi Ketua DPRD, PDI P memiliki mekanis tersendiri. Dan mekanisme tersebut kembali keputusan struktur partai,” ungkapnya, Sabtu (23/3/2024).

Ia pun mengaku siap menjalankan perintah partai, apalagi mengemban amanah rakyat. “Kita siap keputusan partai dan bekerja sesuai arahan,” sebutnya.

Sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berhak menjadi Ketua DPRD adalah berasal dari partai perolehan suara terbanyak. Dan untuk menjabat tiga Wakil Ketua DPRD Medan adalah parpol berdasarkan suara terbanyak.

Sumber

Quote