Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Namun, ia belum bisa menyampaikan apa saja materi kesimpulan yang akan diserahkan.
"Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Terkait dengan materi kesimpulannya, kami belum bisa menyampaikannya," kata Ronny kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).
"Tapi, setidaknya materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap dia.
Beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Ronny, salah satunya terkait soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak diubah, atau masih menggunakan yang lama dengan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," ungkap dia.
"DKPP menilai ketua dan semua komisioner KPU melanggar kode etik sebab keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya," kata dia.
Tim hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti soal permasalahan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat utama bagi masyarakat untuk memantau perhitungan suara, khususnya terkait Pilpres 2024. Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, dalam perjalanannya, Sirekap ini justru bermasalah.
Ronny menyatakan, pihaknya menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membongkar masalah-masalah yang ada dalam Sirekap. Salah satu yang dipersoalkan ahli Ganjar-Mahfud, kata dia, mengenai data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) yang dilakukan hingga 950 kali.
"Misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara," tutur dia. "Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang penting hasil akhirnya adalah perhitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang," kata dia.
Ronny mengatakan, beberapa hakim MK tidak puas mendengar jawaban KPU tersebut, di antaranya Hakim Enny Nurbaningsih. "Hakim Enny menilai, KPU harus menjelaskan secara lengkap soal Sirekap ini karena penjelasan KPU dianggap minim sekali," kata dia.
"Penjelasan secara lengkap itu nuga untuk menilai apalah KPU menjalankan arahan dari Bawaslu untuk memperbaiki Sirekap. Dengan kata lain, fakta persidangan ini menunjukkan betapa amburadulnya pilpres kali ini," ujar dia.
Selain itu, tim hukum Ganjar-Mahfud juga bakal menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai keterkaitan bantuan sosial (bansos) pada kecurangan Pilpres 2024. Menurut Ronny, fakta persidangan yang menghadirkan 4 menteri di MK benar-benar menunjukkan bahwa bansos erat kaitannya dengan Pilpres 2024.
Menurut Ronny, fakta persidangan yang menghadirkan 4 menteri di MK benar-benar menunjukkan bahwa bansos erat kaitannya dengan Pilpres 2024. "Mengapa? Merujuk kepada berbagai indikator, bansos yang muncul terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujar dia.
"Soal El Nino, misalnya, dibandingkan 2021 tingkatannya lebih parah tapi justru bansos El Nino sama sekali tidak ada. Sementara El Nino akhir 2023 dan awal 2024 lebih rendah dibanding 2021 tapi muncul bansos El Nino," ujar Ronny.
Kemudian, tim hukum Ganjar-Mahfud turut menyoroti fakta persidangan yang terungkap tentang bagaimana komisioner KPU mengintervensi KPU daerah agar meloloskan partai politik yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat. Menurut Ronny, fakta ini tidak pernah sekalipun dibantah oleh Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya.
"Fakta ini menunjukkan bagaimana penyelenggara pemilu kita sama sekali tidak profesional dan hancur-hancuran secara moral dan integritas," ujar Ronny. Dari fakta-fakta persidangan itu, tim hukum Ganjar-Mahfud meyakini dan optimistis bahwa hakim MK bakal mengabulkan permohonan serta dalil yang menyatakan Pilpres 2024 melanggar prinsip-prinsip luber, jujur dan adil.
Ronny juga mengungkit pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri tentang amicus curiae atau sahabat pengadilan MK.
Megawati, menurut dia, berharap betul terhadap sikap kenegarawanan hakim MK dapat memutus sengketa hasil Pilpres 2024 untuk menciptakan keadilan substantif. "(Megawati) juga menempatkan kepentingan negara dan bangsa yang paling utama. Karena itu, menurut Ibu Mega sumpah dan tanggung jawab hakim MK lebih mendalam daripada sumpah presiden," tutur dia.
"Jadi inilah harapan dan keyakinan kami bahwa hakim MK akan menempatkan keadilan dan kebenaran yang utama dalam memutus perkara ini. Karena berdasarkan itu pula, maka kami sangat optimistis hakim MK akan mengabulkan permohonan dan dalil kami karena menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai dasar mengambil keputusan," kata dia.