Ikuti Kami

Rudy Heran Dengan Putusan MA Yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.

Rudy Heran Dengan Putusan MA Yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan syarat usia calon kepala daerah menjelang momen pilkada. 

Awalnya, Rudy menilai putusan MA merupakan hal yang wajar.

"Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar," kata FX Rudy saat ditemui, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari detikJateng.

Baca: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

"Tapi kenapa dibuat pada saat pilkada? Gitu aja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa di sana," kata Rudy.

Dilansir detikNews, MA mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5/2024).

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Baca: Ganjar: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia sebelum diubah ialah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati-Wakil Bupati atau calon Walikota-Wakil Walikota.

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.

Quote