Medan, Gesuri.id - Jajaran komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) membacakan sertifikat perolehan hasil Pemilu 2019 pada Minggu (19/5) pukul 23.00 WIB di Sekretariat KPU Sumatera Utara.
Sertifikat tersebut berisi hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Baca: Dizalimi Bawaslu, PDI Perjuangan Jateng Layangkan Surat
Dari sertifikat itu terungkap, pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin berhasil unggul dalam Pilpres di Sumut dengan perolehan suara 3.936.515 .
Sementara pasangan Prabowo - Sandiaga Uno meraih 3.587.786 suara.
Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan pleno seluruh jenis pemilihan.
"Seperti kita ketahui bersama, rekapitulasi ini berjenjang dari TPS, PPK, Kabupaten/kota, provinsi hingga pusat," kata Herdensi.
Baca: PDI Perjuangan Jateng Bantah Tuduhan Gerindra Soal MP
Terkait pemenang pemilu, Herdensi mengatakan meski harus melalui penetapan oleh KPU RI, masyarakat berhak tahu pemenang kontestasi pemilu tahun ini di Sumut.
"Saya kira masyarakat sudah tahu, apakah 01 atau 02 yang menang," tambahnya.