Jakarta, Gesuri.id - Saksi-saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Banten.
Alamsyah Basri selaku saksi paslon 01 menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Kami dari paslon Presiden nomor urut 01 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini," ungkapnya, Senin (11/3/2024).
Basri mengakui bahwa secara kuantitatif tidak terdapat perubahan angka-angka dalam pemilihan presiden di Pemilu 2024. Namun, secara kualitatif, ia melihat adanya keterlibatan pemerintah, aparat negara, bahkan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.
"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan," tambahnya.
Saksi Paslon Ganjar-Mahfud juga Protes di KPU Banten
Saksi paslon 01 di Banten juga menyatakan memiliki bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang sudah diserahkan kepada tim hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang.
"Kami juga akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU," kata Basri.
Tindakan serupa juga dilakukan oleh saksi paslon 03, Top Samosir, yang menegaskan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi.
Samosir menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dengan situasi politik dan perkembangan politik di Indonesia, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang menjadi awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Perkembangan politik di negara kita itu diikuti dengan keberanian-keberanian tindakan seperti disampaikan saksi 01," ungkap Samosir.
Diketahui sebelumnya, paslon 01 Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 2.451.383 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh 4.035.052 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 720.275 suara.