Ikuti Kami

Saksi Ganjar-Mahfud Kota Sukabumi Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi KPU

Adanya dugaan kecurangan yang tertruktur dan masif untuk memenangkan calon tertentu, menjadi alasan utama.

Saksi Ganjar-Mahfud Kota Sukabumi Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi KPU
KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024.

Jakarta, Gesuri.id - Saksi tingkat kota dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD menolak hasil Pleno rekapitulasi KPU Kota Sukabumi. 

Penolakan tersebut disampaikan saksi paslon 03 bernama Nanang Setiawan yang merupakan kader PDI Perjuangan Kota Sukabumi. 

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

"Kami dari saksi 03 menyatakan dengan tegas, tidak akan menandatangi berita acara hasil pleno ini," kata Nanang di hadapan ketua dan anggota sidang. 

Penolakan saksi paslon 03 dalam pleno tingkat kota oleh KPU Kota Sukabumi diperkuat dengan pernyataan ketua tim pemenangan cabang (TPC) Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan.

Menurut Iwan Adhar, penolakan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat kota Sukabumi berdasarkan intruksi pusat baik TPN mau pun DPP PDI Perjuangan. 

"Ya ini sesuai perintah pusat. Kita semua tingkatan menolak hasil rekap pleno," ucapnya. 

Penolakan itu kata Iwan, bukan tanpa alasan. Adanya dugaan kecurangan yang tertruktur dan masif untuk memenangkan calon tertentu, menjadi alasan utama.

"Nanti dugaan kecurangan itu akan disampaikan DPP," jelasnya. 

Baca: Ini Profil Singkat Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Selatan

Sementara itu ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan pihaknya menyebut penolakan hasil pleno merupakan hak masing-masing. 

Namun hal itu tidak mengubah esensi yang telah ditetapkan aturan KPU.

"Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi ini sah berdasarkan aturan," kata Imam.

Quote