Kupang, Gesuri.id - Saksi calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Hildebertus Seli, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/3/2024).
Menurutnya, semua saksi Ganjar-Mahfud telah berkomitmen untuk menolak untuk menandatangani berita acara dengan beberapa alasan. Hildebertus menegaskan Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenetapan. Dia menilai proses pemilu yang dimainkan Presiden Joko Widodo ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami berkomitmen akan melapor atau menggugat proses ini ke MK, terkait dengan prosedurnya TSM, pascapenetapan tanggal 20 Maret 2024 penetapan secara nasional. Memang kami di internal, sama-sama menyepakati terkait dengan prosedur ini, sehingga kami sepakat untuk tidak tanda tangan," ujar Hildebertus, Minggu (10/3/2024) malam di KPU NTT.
Menurut dia, kemenangan paslon nomor 02 telah direncanakan dari proses awal hingga penetapan bakal calon presiden.
"Segala sesuatu sudah by desain, sejak awal arah presiden itu ke mana, sejak masalah di MK hingga penetapan pencalonan itu kan sudah salah. Menurut kami, cacat secara hukum, cacat secara moral dan cacat secara administrasi serta etika, mulai dari rekayasa hukum," kata Hildebertus.
Menurut dia, sejak awal proses batasan umur calon presiden di MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk merupakan cawe-cawe dari Presiden Jokowi.
"Kami juga merasa keberatan atas cawe-cawe presiden Joko Widodo atas proses ini. Kami juga keberatan atas seluruh prosedur yang dilakukan sejak prapemungutan sampai pada proses perhitungan ini kita melihat ada DPT siluman, yang kadang orang sudah meninggal namun masih masuk dalam DPT," cecar Hildebertus.
Dia menegaskan penolakan untuk menandatangani berita acara bukan karena hasil pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi NTT. Namun, prosedur sejak awal penetapan. Penolakan untuk tanda tangan berita acara itu akan berlangsung hingga pleno rekapitulasi di tingkat KPU RI.
"Keberatan kami terkait dengan menolak menandatangani form D hasil rekapitulasi tingkat provinsi, tidak berkaitan dengan angka. Namun kami persoalkan prosedur sejak awal," tandas Hildebertus.
Sementara itu, Ketua KPU NTT Jemris Foituna membenarkan adanya penolakan tanda tangan dari saksi Ganjar-Mahfud.
"Iya memang saksi tadi menyampaikan keberatannya. Namun, keberatan saksi itu bukan pada hasil pleno rekapitulasi. Proses dan tahapan yang menurut mereka ada yang tidak benar. Dan itu dibolehkan secara aturan," ujar Jemris.
"Paling tidak, ada alasan untuk penolakan itu," imbuhnya.