Jakarta, Gesuri.id - Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kecamatan Tenggarong.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong, Muhammad Ari seusai rapat pleno rekapitulasi, pada Rabu (28/2/2024).
“Benar, dari saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani (model) D hasil PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden) tingkat kecamatan,” terang Ari.
Alasan penolakan saksi paslon Ganjar-Mahud untuk menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kukar masih belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan keterangan dari saksi, mereka menolak menandatangani rekapitulasi karena adanya instruksi dari pimpinan mereka.
Meskipun demikian, hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap akan disampaikan kepada KPU Kukar, meskipun tanpa tanda tangan dari saksi Paslon 03.
Ari menambahkan, rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Tenggarong telah selesai. Namun ada beberapa administrasi yang perlu diselesaikan, di antaranya penandatangan berita acara kurang lebih sekitar 1.000 lebar.
Sementara pergeseran logistik pemilu dari kecamatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akan dilakukan paling lambat malam ini atau besok (Kamis). Karena akan ada pleno serupa di tingkat kabupaten.
“Jadi selesai penandatanganan (berita acara), logistik bergeser karena dibagikan dari logistik itu salah satunya model D-nya ini yang dilampirkan untuk dibawa ke KPU,” tandasnya.