Jakarta, Gesuri.id – Saksi PDI Perjuangan, Ryan menyebut ada indikasi kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kundur Barat.
Ia mengatakan, terdapat perbedaan data DPK di C1 pada TPS 009 Sawang Selatan saat rekapitulasi surat suara di PPK Kecamatan Kundur Barat.
“Setelah ditelusuri ternyata PPK menginisiasi para saksi untuk sepakat merubah C1 tanpa dilakukannya pembongkaran kotak surat suara, dan PPK menyebut hal tersebut sudah berdasarkan PKPU,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Ryan menegaskan, perubahan formulir C1 seharusnya tidak dilakukan di tingkat PPK Kecamatan.
“Jelas, kami saksi PDI Perjuangan sangat keberatan dengan inisiasi yang diambil pihak PPK Kecamatan dengan merubah C1 tanpa dilakukannya pembukaan kotak surat suara, karena ini tidak sesuai dengan PKPU No.25 tahun 2023,” tegasnya.
Disampaikan Ryan, kesalahan tersebut terjadi di KPPS 009 Sawang Selatan dan tidak ada sama sekali terdeteksi oleh Bawaslu di KPPS saat perhitungan.
Selain itu, tidak ada pemberitahuan dari KPPS kepada Pihak PPK Kuba.
Saksi PDI Perjuangan itu meminta PPK Kuba untuk mengklarifikasi kesalahan tersebut dan sama-sama mencari titik temu dari masalah ini.
“Setelah melakukan dialog dan mediasi, kami Saksi PDI Perjuangan dan PPK Kecamatan Kuba sepakat untuk melakukan PSU 5 surat suara, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024. Disaksikan Kapolsek Kuba, saya selaku saksi PDIP dan ketua PPK telah bertanda tangan di Catatan Kejadian Khusus,” ungkapnya.
Ryan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan pelaksanaan PSU 5 surat suara di TPS 009 Sawang Selatan Kuba.
“Kami sebagai saksi PDI Perjuangan akan terus melakukan pengawalan sampai PSU 5 surat suara di TPS 009 Sawang Selatan Kuba dilaksanakan,” tambahnya.