Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Toraja Utara, Samuel Matassak, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari DPP.
"Ia saya mendengar juga putusan MK tersebut, namun masih menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan," ucapnya, Rabu (21/8/2024).
Ia menambahkan, walaupun banyak kader terbaik dari PDI Perjuangantapi tetap harus segaris komando dengan DPP.
"Banyak kader PDI Perjuangan terbaik, namun tetap PDI Perjuangan itu satu garis lurus, jadi putusan semua ada di partai," ujarnya.
Perihal akan diberikan siapa Surat Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, ia hanya menjelaskan bahwa akan ada kejutan dari DPP.
"Pasti dekat menit terakhir PDIP akan memberitahukan apakah akan mengusung calon sendiri ataukah memberi ke salah satu yang sudah diberikan surat tugas, pokokya tunggu saja," jelasnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan kini sudah bisa mengajukan kandidat di Pilkada Toraja Utara.
Hal ini berlaku setelah Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan putusan tentang ambang batas parlemen No 60/PUU-XXII/2024.
Diketahui, dari amar Putusan MK, maka Toraja Utara masuk di poin (a) dengan ketentuan ambang batas parlemen adalah 10 persen dari DPT saat Pemilu 2024.
Dengan DPT 176.718 orang, maka ambang batas Toraja Utara adalah 17.671,8 suara.
Adapun PDI Perjuangan mendapatkan total 18.509 suara hasil Pemilu 2024.
Artinya bahwa PDI Perjuangan bisa mengajukan sendiri calon di Pilkada Toraja Utara.
Apalagi, sampai saat ini PDI Perjuangan belum juga menentukan arah dukungannya alias belum mengeluarkan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati maupun Wakil Bupati untuk bertarung di Pilkada Toraja Utara 2024.