Ikuti Kami

Sekjen Hasto: Jumlah Keluarga Ikut Pileg & Pilkada Dibatasi

Sekjen Hasto mengatakan demi mencegah jangan sampai nepotisme terjadi.

Sekjen Hasto: Jumlah Keluarga Ikut Pileg & Pilkada Dibatasi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (gesuri.id/Alvin Cahya Pratama)

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan PDI Perjuangan membatasi jumlah orang dari satu keluarga yang ingin menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dan calon kepala daerah (Cakada). 

Hal itu, lanjut Hasto, demi mencegah jangan sampai nepotisme terjadi.

Baca: Ketika Lembaga Survei Memotret Kinerja Mas Menteri

"PDI Perjuangan membatasi pencalonan kepala daerah dan anggota legislatif dalam satu keluarga paling banyak hanya dua orang yang bisa dicalonkan dan tidak boleh dalam satu tingkatan dan satu daerah pemilihan yang sama," kata Sekjen Hasto dalam sambutannya di gedung ACLC KPK, Senin (27/6).

Menurut Hasto, PDI Perjuangan juga memiliki berbagai program untuk melahirkan negarawan dengan standar moral tinggi. Salah satunya, kata Hasto, adalah melalui pendidikan politik.

"Pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan PDI Perjuangan dilakukan untuk melahirkan negarawan dengan standar moral dan etika yang tinggi. Karenanya, setiap calon pengurus partai, kepala daerah, dan anggota legislatif wajib mengikuti psikotes dan sekolah partai," katanya.

Ia mengatakan PDI Perjuangan juga mewajibkan kadernya melaporkan harta kekayaannya. Dia mengatakan PDIP juga langsung memecat kader yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"PDI Perjuangan membangun sistem untuk menjaga integritas dengan menyusun sepaket peraturan, di antaranya kewajiban pimpinan partai melaporkan kekayaan partai kepada Ketua Umum, sanksi pemecatan bagi anggota dan kader partai yang tertangkap tangan KPK," ujarnya.

Baca: Penutupan Hamilton Spa & Massage, Pemprov DKI Ceroboh! 

Hasto juga mengatakan PDI Perjuangan melakukan seleksi ketat kepada kadernya. Para kader PDI Perjuangan yang pernah berstatus tersangka tidak diberi izin untuk mengikuti pemilu.

"Proses seleksi ketat penugasan kader partai sehingga mereka yang berstatus tersangka korupsi tidak bisa dicalonkan sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota legislatif," ujarnya.

Quote