Jakarta, Gesuri.id - Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyurati DPD PDI Perjuangan Sumut perihal pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pergantian Ketua DPRD Sumut pasca meninggalnya Baskami Ginting.
Surat bernomor : 210/06/8/Sekr.DPRD/XII/2024 itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut.
Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Zulkifli mengatakan, bahwa sifat surat yang disamapikan itu hanyalah melaporkan. Dengan begitu diharapkan DPD PDI Perjuangan secepatnya mengusulkan pengganti almarhum Baskami Ginting.
"Untuk pergantian Ketua DPRD Sumut, kalau dari lembaga kita (Setwan) paling hanya menyampaikan ke DPD Partai PDI Perjuangan Sumut, atau melaporkan lah, karena minggal dunia. Jadi harapan kita cepat lah diusulkan," kata Zulkifli, Selasa (27/2/2024).
Mantan Sekda Labusel ini menjelaskan, bahwa saat ini tugas-tugas Ketua DPRD Sumut dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua DPRD. Aturan ini sesuai dengan pasal 36 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
Dia juga mengatakan, berdasarkan pasal 39 pengganti Ketua DPRD yang berhenti harus dari partai politik yang sama dan diusulkan partai politik yang diumumkan dalam rapat paripurna.
"Kalau kewenangan untuk pelaksana tugas sementara di sini, itu ditangani oleh wakil Ketua DPRD. Untuk pengantinya harus dari PDI Perjuangan, nanti itu kewenangan partai, bisa juga Fraksi mengusulkan," ungkapnya.
"Tapi kita kemaren menyurati DPD PDI Perjuangan, kita tembuskan kepada ketua umum dan Mendagri. Bahwa, kalau secara aturan itukan berhenti, karna meninggal dunia, jadi sifat surat kita itu melaporkanlah kepada DPD," pungkasnya.