Jakarta, Gesuri.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipastikan tidak akan menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).
Kepala Kantor Staff Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan Jokowi hanya akan memantau sidang putusan MK dari kantornya di Istana Merdeka.
Baca: Moeldoko Sebut Ada 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta
"Seperti biasa. Pak Jokowi ngantor biasa, nanti akan menyesuaikan situasi yang terjadi di lapangan," ungkap Moeldoko usai acara halalbihalal relawan Jokowi di GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Meskipun demikian, Moeldoko mengatakan jajaran pimpinan yang berkaitan dengan pengendalian situasi di bawah Menkopolhukam, seperti; KSP, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham, dan Menkominfo, akan berkumpul di salah satu markas besar TNI yang dekat dari istana.
"Semuanya akan kami monitor sehingga kita tahu persis apa yang terjadi dan perkembangannya akan kami respon dengan cepat," ujar Moeldoko.
Sementara Ma'ruf Amin hanya akan mengikuti hasil putusan sidang MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 dari rumahnya di Jalan Situbondo nomor urut 12, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Tim Hukum 01, Ade Irfan Pulungan usai mendatangi kediaman Ma'ruf Amin, Rabu (26/6).
Irfan mengatakan, Ma'ruf Amin telah mengutus tim hukum untuk menghadiri sidang putusan MK, ketimbang nonton bareng maupun bergabung bersama Jokowi.
Baca: Ini Kata Ahmad Basarah Bikin Fadli Zon & Fahri Hamzah Setuju
"Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri pesidangan besok," ungkap Irfan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 ini siap dibacakan sesuai jadwal pada Kamis (27/6) besok pukul 12.30 WIB di Gedung MK, dengan mengundang pihak pemohon, termohon, pihak terkait, serta pemberi keterangan.