Madiun, Gesuri.id – PDI Perjuangan Kabupaten Madiun tetap akan memberangkatkan salah satu kadernya sebagai bakal calon wakil bupati (cawabup) di Pilkada 2024.
Itu ditegaskan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.
Salah satu amar putusan MK menyebutkan, untuk mengusulkan cabup dan cawabup serta calon walikota dan calon wakil walikota: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Fery Sudarsono menegaskan meskipun menjadi partai pemenang Pemilu dengan perolehan suara terbanyak, PDI Perjuangan tetap bulat pada keputusan memberangkatkan bakal cawabup Sandhika Ratna Ferryantiko.
“Kita tetap memberangkatkan Sandhika Ratna Ferryantiko sebagai Bacawabup, tidak ada lain,” tegas Fery Sudarsono, di Kabupaten Madiun, Rabu (21/8/2024).
Fery menambahkan, meski begitu PDI Perjuangan tetap membuka pintu kerja sama dengan partai politik lain yang belum menentukan sikap politik di Pilkada 2024 Kabupaten Madiun yang akan digelar 27 November.
“Kita terbuka kerja sama dengan parpol lain. Walaupun PDI Perjuangan partai pemenang, bisa memberangkatkan sendiri bupati dan wakil bupati sendiri. Tetapi PDI Perjuangan introspeksi diri dan tidak egois, memberangkatkan hanya wakil bupati, tetap Sandhi,” tandasnya.
https://pdiperjuangan-jatim.com/sikapi-putusan-mk-pdi-perjuangan-kabupaten-madiun-tetap-hanya-usung-cawabup/