Ikuti Kami

Situng KPU 54,06 %, Jokowi Unggul 10 Juta Suara dari Prabowo

Jokowi-Kiai Ma'ruf memperoleh 56,19 persen suara atau sebanyak 46.471.394 suara, Prabowo-Sandiaga meraih 43,81 persen atau 36.232.587 suara.

Situng KPU 54,06 %, Jokowi Unggul 10 Juta Suara dari Prabowo
Sejumlah mahasiswa gabungan dari berbagai organisasi melakukan aksi dan orasi di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/4/2019). Aksi tersebut merupakan dukungan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan Pemilu 2019 yang dirangkaikan dengan deklarasi damai.

Jakarta, Gesuri.id - Data suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019 yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (30/4) 04.15.04 WIB sudah mencapai 54,06 persen.

Menurut laman resmi KPU, total suara sementara yang masuk itu berasal dari 439.778 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS di seluruh Indonesia.

Baca: Situng KPU 50%, PDI Perjuangan Unggul di Sejumlah Basis 02

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo/Ma'ruf Amin memperoleh 56,19 persen suara atau sebanyak 46.471.394 suara, sedangkan Prabowo Subianto/Sandiaga Salahuddin Uno meraih 43,81 persen atau 36.232.587 suara.

Baru satu provinsi, Bengkulu yang sudah mengunggah 100 persen hasil penghitungan suaranya. Sementara data dari TPS di luar negeri baru mencapai 64,1 persen.

Provinsi Papua memiliki persentase terkecil data yang diunggah yaitu sebanyak 3,9 persen.

Hasil penghitungan sementara tersebut bisa diakses melalui pemilu2019.kpu.go.id yang datanya terus diperbarui secara berkala.

Data yang dimasukkan ke Situng adalah data formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Baca: 01 Unggul di Darat dan Udara, 02 Unggul di Daya Gertak

Penghitungan suara pada Situng seringkali disebut dengan real count KPU dan merupakan bentuk transparansi bagi masyarakat untuk turut memantau hasil Pemilu 2019.

Namun, data Situng bukan hasil resmi, karena penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional yang disahkan KPU dengan disaksikan para pihak terkait yang berwenang.

Quote