Ikuti Kami

Soal Parcok, Basarah: Semua Lembaga Negara Harusnya Pegang Teguh Aturan Main

Hal ini disampaikan Basarah menyusul dugaan keterlibatan partai cokelat (Parcok) pada Pilkada serentak 2024. 

Soal Parcok, Basarah: Semua Lembaga Negara Harusnya Pegang Teguh Aturan Main
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah meminta kepada semua lembaga negara untuk memegang teguh aturan main yang telah dituangkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, lembaga tersebut justru akan hilang konsistensinya di hadapan rakyat.

Hal ini disampaikan Basarah menyusul dugaan keterlibatan partai cokelat (Parcok) pada Pilkada serentak 2024. 

Mulanya, Basarah menyampaikan bahwa setiap warga negara harus disiplin menjalankan aturan main dalam berbangsa dan bernegara yang telah dituangkan dalam UUD NKRI 1945. Dia menyebut, UUD NKRI 1945 ini sebagai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Baca: Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak

"Maka kalau ada diantara kita yang tidak disiplin terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi kita masing-masing, maka organisasi itu tentu akan terancam konsistensinya," kata Basarah dalam jumpa persnya di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Hal demikian juga seharusnya dipatuhi oleh semua lembaga pemerintahan. Dimana, aturan perundang-undangan yang mengatur lembaga tersebut, harus menaati dan tidak melanggar aturan main di dalamnya.

Basarah mengatakan, hal inilah yang disuarakan PDI Perjuangan sebagai kontrol politik dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, saat menyikapi dugaan keterlibatan Parcok ini.

"Kritik kita, terhadap beberapa lembaga pemerintahan dalam hal ini di bawah pemerintahan negara Indonesia, termasuk apa yang disebut oleh Pak Sekjen sebagai Partai Coklat, harusnya juga berpegang teguh pada AD/ART lembaga dan organisasi masing-masing," ujarnya.

Baca: Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Ganjar Pranowo

"Kepolisian Negara RI punya AD/ART yang namanya Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia punya Undang-Undang TNI, Undang-Undang 34 tahun 2004. Undang-Undang Polri, Undang-Undang nomor 2 tahun 2002. Aparatur Sipil Negara punya Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," tuturnya melanjutkan.

Jika semua lembaga pemerintahan, termasuk masyarakat berpegang teguh pada AD/ART atau aturan mainnya, Basarah yakin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara ini akan berjalan sesuai dengan maksud para pendiri bangsa yang telah memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

"Jadi kalau kami terus melakukan kritik kepada institusi-institusi yang kami nilai tidak melaksanakan AD/ART ini, itu adalah sebagian dari kecintaan kami kepada keberlangsungan bangsa dan negara ini, juga rasa cinta kami kepada institusi-institusi negara yang di belakang institusi tersebut menyandang predikat Republik Indonesia. Polri, kepolisian Republik Indonesia," pungkasnya.

Quote