Ikuti Kami

Soal Putusan MK Batas Usia Capres/Cawapres, Mahfud MD: Benar atau Salah Vonis Harus Diikuti

Mahfud mengatakan, putusan hakim MK itu harus diikuti sesuai dengan pasal 24c ayat 1 undang-undang dasar. 

Soal Putusan MK Batas Usia Capres/Cawapres, Mahfud MD: Benar atau Salah Vonis Harus Diikuti
Cawapres Mahfud MD

Bekasi Timur, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Annida Al Islamy Bekasi, di Jalan KH Mas Mansyur, Kampung Mede, Bekasi Timur, Senin (4/12/2023). 

Dalam kunjungannya, Mahfud MD sempat berdialog dengan warga pesantren yang terdiri dari kiyai pengasuh ponpes, santri, serta para tokoh agama di wilayah Bekasi. 

Saat berdialog, seorang warga pesantren bertanya ke Mahfud MD soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud mengatakan, putusan hakim MK itu harus diikuti sesuai dengan pasal 24c ayat 1 undang-undang dasar. 

"Vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka itu harus diikuti benar atau salah kalau sudah vonis harus diikuti," kata Mahfud di Bekasi. 

Kedudukan MK di dalam negara memutuskan perkara pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa melawan. 

"Perkara-perkara pengujian undang-undang, sengketa hasil pemilu, sengketa antar ketua lembaga negara, kemudian pembubaran partai politik, itu tugas dari mahkamah konstitusi harus diikuti," jelasnya. 

Terkait putusan MK soal batas usia capres cawapres juga sama, sekalipun dalam prosesnya terjadi pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi. 

Putusan tersebut tetap harus diikuti, walaupun hakim konstitusi yang memutuskan dipecat karena melakukan pelanggaran berat dalam perkara sidang. 

"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan itu (hakim) dipecat yang melanggar aturan tapi keputusannya itu sendiri tetap jalan," jelas dia.

Quote