Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bukan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.
Oleh karenanya, ia yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen.
“Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).
Pascaputusan MK ini, kata Mahfud, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengubah ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen yang kini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Angka perubahan ambang batas parlemen sendiri bergantung pada pembahasan DPR dan pihak-pihak terkait.
“Belum tentu berarti (besaran ambang batas parlemen) nol juga,” ujar Mahfud. Mantan Ketua MK ini yakin, MK memiliki banyak pertimbangan dalam memutus perubahan ambang batas parlemen 4 persen. Sejak era reformasi, ketentuan terkait ini telah beberapa kali diubah.
Pada Pemilu 1999 misalnya, angka ambang batas parlemen sebesar 2 persen. Saat itu, aturan menyebutkan bahwa partai yang tak lolos ambang batas parlemen tidak boleh ikut pemilu berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
Dalam perjalanannya, ketentuan mengenai parliamentary threshold terus berubah. Pada Pemilu 2009, angka ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Besaran tersebut meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan naik lagi menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Atas sejarah tersebut, Mahfud tak mempersoalkan putusan MK yang kini kembali mengubah ambang batas parlemen. “Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail, tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi,” kata Mahfud.
“Tidak apa-apa. Kalau saya sih ikut diskusi ini sejak sebelum reformasi tentang ambang batas atau parliamentary threshold,” tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.