Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyatakan keseriusannya dalam menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ada dua strategi yang akan dilalui PDI Perjuangan, yakni melalui hak angket di DPR serta menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut cawapres nomor urut tiga Mahfud MD, dua strategi tersebut merupakan arahan langsung dari sang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Arahan tersebut diungkapkan Megawati saat bertemu dengan Mahfud bersama TPN Ganjar-Mahfud lainnya.
"Pertemuannya pekan lalu. Saya sama Ganjar bersama TPN, Bu Mega juga, dan di luar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan Mas Ganjar. Komunikasi kami jalan karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung agar mengambil dua jalur."
"Jadi komunikasi kami ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas," kata Mahfud dilansir dari tribunnews.com, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut Mahfud mengaku diminta untuk mengkoordinir jalur hukum ke MK.
Sementara pasangan capresnya, Ganjar Pranowo diminta untuk menempuh jalur politik melalui hak angket di DPR.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang partai, sehingga ia tidak bisa ikut menempuh jalur politik bersama Ganjar.
"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," ungkap Mahfud.
Kemudian untuk jalur hukum sendiri, Mahfud menyebut struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dilayangkan pihaknya telah rampung.
Pekan depan, Mahfud akan bertemu dengan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk membahas struktur gugatan PHPU tersebut.
"Pekan depan saya akan ketemu Tim Hukum (Todung) Mulya Lubis, karena tim hukum untuk itu struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja."
"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," terang Mahfud.
Mahfud menerangkan, setidaknya ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi.
Yakni antara pemilu diulang atau tidak diulang karena dianggap sudah sah.
Mahfud menegaskan konsekuensi dari gugatan ke MK tersebut adalah perihal sah atau tidaknya hasil perhitungan pemilu yang dilakukan dan ditetapkan KPU.
"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi."
"Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," imbuhnya.
Terkait jalur politik, Mahfud mengaku telah memegang dan membaca lebih dari 75 halaman naskah akademik hak angket Pilpres 2024.
Ia mengatakan naskah akademik tersebut cukup tebal.
"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali. Di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu. Jadi angket itu jalan," kata dia.
Di dalamnya pun sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan menandatangani dokumen tersebut.
Saat ini proses pengajuan hak angket sudah pada level koordinasi teknis.
"Tinggal kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," tutur Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menyatakan pihak partai politik yang mengetahui detil soal nama-nama tersebut.
"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," pungkas Mahfud.