Bandar Lampung, Gesuri.id - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 2 nomor urut 03 atas nama Dr. Donald Harris Sihotang menemukan dugaan kesalahan penghitungan suara pada hasil pleno di tingkat kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Donald Sihotang setelah menerima salinan D hasil pleno tingkat kecamatan dan melakukan penghitungan secara manual.
Di Lampung Selatan, tercatat 12 Kecamatan telah selesai melakukan pleno. Yakni, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Bakauheni, Rajabasa, Way Sulan, Candipuro, Sragi, Palas, Merbau Mataram, Penengahan, Way Panji dan Ketapang.
"Berdasarkan C1 salin yang kita dapat dari 3.029 TPS pada 17 kecamatan se Lampung Selatan, ada beberapa perolehan suaranya berbeda dengan hasil pleno," kata Donald, Senin (26/2/2024).
"Di Kecamatan Merbau Mataram berdasarkan C1 salin, saya memperoleh 434 suara. Tetapi di D hasil pleno hanya 387 suara, ada selisih 47 suara," lanjutnya.
Temuan lainnya, kesalahan hitung pada D hasil pleno, seperti di kecamatan Sragi. Caleg PDI Perjuangan nomor urut 05 dalam salinan D hasil pleno sebanyak 2.988. Namun setelah dihitung secara manual perolehan dari semua desa yang ada, jumlahnya adalah 2.905. Ada selisih 83 suara.
Donald Sihotang meminta, kepada seluruh penyelenggara Pemilu di semua tingkatan agat lebih teliti dan berhati-hati.
"Kehilangan satu suara saja akan mempengaruhi hasil akhir, saya meminta seluruh penyelenggara Pemilu untuk menjaga kemurnian Pemilu 14 Februari 2024, jangan ada satu suara pun yang bergeser ataupun hilang," kata direktur utama media Kupas Tuntas itu.
Ia mengingatkan, penyelenggara Pemilu agar betul-betul melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
"Saya secepatnya akan menyurati Bawaslu tingkat Kabupaten dan Provinsi Lampung agar menindaklanjutinya, dan menyertakan data-data terkait temuan tersebut," pungkasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan.
"Nanti akan kita identifikasi dugaan pengurangan suara di dua Kecamatan itu kita akan koordinasi dengan Panwas menyelidiki hal tersebut sebagai acuan kita di pleno ditingkat Kabupaten, nanti saksi partai juga bisa menghadiri untuk menyampaikan adanya dugaan tersebut," kata Arif.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Bawaslu Lampung Selatan belum menerima laporan dugaan pengurangan suara, namun pihaknya sempat mendapat laporan adanya kesalahan pada proses administrasi saat penghitungan suara.
"Saat ini kita belum menerima laporan terkait persoalan dugaan pengurangan ataupun penghilangan suara, tetapi kemarin sempat ada kesalahan, misal harusnya suaranya 3 ditulis 13, kita temukan dan langsung diperbaiki," pungkasnya.