Ikuti Kami

Tim Advokasi Karolin Laporkan Pembukaan Kotak Suara

Kotak suara yang sudah dikumpulkan baru dapat dibuka pada saat pleno penetapan di tingkat PPK.

Tim Advokasi Karolin Laporkan Pembukaan Kotak Suara
Ilustrasi Pilkada

Pontianak, Gesuri.id - Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang diusung PDI Perjuangan, Karolin Magret Natasa-Suryadman Gidot mensinyalir terjadi pelanggaran pemilu berupa pembukaan kotak suara di Kantor Camat Pontianak Utara dan Pontianak Kota.

"Kronologisnya, pada tanggal 27 Juni 2018, sekitar pukul 20.00, di Kantor Camat Pontianak Utara telah terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan membuka semua kota suara yang ada di sana," kata Martinus Ekok dari tim advokasi, di Pontianak, Jumat (29/6).

Baca: Pilkada Serentak, Karolin Nyoblos di TPS 2 Landak

Pembukaan kotak suara tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan alasan untuk mengambil formulir C-1 yang ada di dalam kotak tersebut.

Pada saat bersamaan lanjutnya, datang komisioner Bawaslu Kalbar yang melihat kejadian tersebut dan memerintahkan agar kotak itu ditutup kembali dan disegel.

"Anehnya, kenapa bisa formulir C-1 itu ada di dalam kotak, karena seharusnya formulir C-1 itu berada di luar kotak suara. Kajadian ini juga terjadi di Kantor Camat Kota, di mana semua kotak suara juga dibuka dengan alasan yang sama, namun tidak dihadiri oleh para saksi," ujarnya.

Peristiwa tersebut kata Martinus, jelas melanggar ketentuan yang ada, karena seharusnya kotak suara yang sudah dikumpulkan baru dapat dibuka pada saat pleno penetapan di tingkat PPK.

"Jelas hal ini bisa berindikasi adanya manipulasi data, sehingga kita melaporkan hal itu kepada Bawaslu Provinsi Kalbar pada tanggal 28 Juni. Kami harapkan Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dan bisa bertindak tegas," katanya.

Baca: Karolin Siap Menang dan Kalah di Pilkada Kalbar

Dia mengatakan, terkait kalah atau menang pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2, dirinya tidak menyinggung hal tersebut, namun transparansi dalam proses pemilihan jelas harus diutamakan.

"Dengan adanya kejadian ini, bisa saja kami meminta untuk dilakukannya pemilihan ulang untuk Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Kota. Makanya, kita meminta KPU dan Bawaslu bisa bersikap objektif atas kasus ini," kata Martinus.

Quote