Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengaku siap menghadapi sidang pertama gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh tim hukum paslon 02, Prabowo Subinto-Sandiaga Uno.
"Siaplah, orang mereka nggak begitu siap kok," ujar tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta saat tiba di Gedung MK, Jalan Medeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Baca: Aparat Keamanan Terus Siaga Jaga Sidang Gugatan Pemilu di MK
Terkait dengan agenda sidang hari ini, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya hanya akan mendengarkan keterangan pembacaan permohonan dari pemohon yaitu tim hukum paslon 02.
"Jadi hari ini kami akan mendengarkan keterangan pembacaan permohonan dari pemohon. Kami menyimak, kalau ada dialog ya kita akan dialog, kalau ada debat, ya kita debat. Sebenarnya kami tahu bahwa jadwal kami memberikan keterangan baru nanti tanggal 17 (Juni)," ujar Yusril.
"Permohonan dari pemohon baik-baik karena kami sudah siapkan jawaban dan kami sendiri bergantung sidang hari ini dari pemohonan awal Mei apakah permohpnan yang sudah diperbaiki 11 Juni lalu dan nanti itu akan menentukan langkah kami selanjutnya," lanjut Yusril.
Berdasarkan pantauan Gesuri.id, tim hukum dan tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tiba di Gedung MK sekitar pukul 08:32 WIB. Adapun dari TKN yang datang adalah para sekretsris jenderal partai politk Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Untuk diketahui, sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu.
Baca: TGPF Kerusuhan Sarinah, Yasonna: Buat Apa?
Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.
Rangkaian sidang sengketa pilpres ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni. Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian.
Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.