Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengajukan 29 nama pendamping ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mendampingi paslon 01 sebagai prinsipal dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sekretaris tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyebut dasar dari penyertaan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata cara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018, itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan PMK nomor 4 tahun 2018 itu," ungkap Irfan saat mendatangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).
Irfan mengatakan tugas para pendamping ini adalah untuk memberikan informasi kepada tim hukum terkait sengketa Pilpres. Dia menyebut pendamping boleh hadir dan duduk di kursi pihak terkait.
"Ya bisa masuk. Tapi tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim," ujar Irfan.
Berikut nama-nama pendamping yang diajukan tersebut.
1. Erick Tohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Arsul Sani
4. Lodewijk Freidrich Paulus
5. Johnny G Plate
6. Abdul Kadir Karding
7. Herry Lontung Siregar
8. Raja Juli Antoni
9. Ahmad Rofiq
10. Afriansyah Ferry Noer
11. Verry Surya Hendrawan
12. Trimedya Panjaitan
13. Arif Wibowo
14. Juri Ardiantoro
15. Nelson Simanjutak
16. I Gusti Putu Artha
17. Arteria Dahlan
18. Dewi Kamaratih
19. Lukman Edy
20. M Toha
21. Erlinda
22. Regynaldo Sultan
23. Hendra Setiawan
24. Rony Pahala
25. Tuan Naik Stepen
26. Ardicka Dwiky Shaputra
27. Ronald Pangaribuan
28. Lambok Malau Guming
29. Tony Hendrico Sianipar