Jakarta, Gesuri.id - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe (RIDHO) Ahmad Faisyal Hermawan menjelaskan pihaknya sangat siap jika ada pihak yang merasa tidak menerima hasil suara dan melakukan gugatan terkait Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/12).
"Maka dari itu kami dari tim pemenangan paslon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe siap kalaupun semuanya harus sampai ke MK, kami sudah siapkan datanya sudah lengkap juga kami siapkan bukti-bukti di lapangan juga kami punya. Artinya kami sudah siap menang," katanya.
BaCa: Ganjar Tegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani
Lebih lanjut, Faisyal menambahkan, peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 0,5 persen apabila lebih dari 2 Juta jiwa.
"Jadi kalau menurut peraturan yang kami pahami dan kami dapat, yaitu laporan masuk ke MK di angka 0,5 persen apabila lebih dari 2 juta jiwa. Alhamdulillah total suara sah ada 950 ribu sekian, kalau kita hitung 0,5 persen nya berarti sekitar 4.500. dengan ini berarti paslon 01 harusnya tidak bisa menggugat ke MK," ungkapnya.