Jakarta, Gesuri.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai ancaman keselamatan presiden tidak boleh dianggap remeh sehingga Polri harus melakukan tindakan hukum secara tegas.
"Saya memberikan apresiasi atas respon Polda Metro Jaya karena menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (14/5).
Baca: Iis: Pemuda Pengancam Jokowi Harus Diberi Pelajaran Keras
Dia mengatakan ancaman terhadap presiden pada prinsipnya sama dengan ancaman keamanan negara.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini prihatin perilaku pemuda yang mengancam presiden sekaligus mengancam keamanan negara.
Dia mengatakan pengancam itu terindikasi melanggar pasal 104 KUHP tentang makar dan pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang konten elektronik berisi ancaman.
Menurut doktor ilmu hukum ini, sesuai pasal 104 KUHP maka yang disebutkan makar adalah bermaksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau peniadaan kemampuan presiden atau wakil presiden.
Perkara makar bisa diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, katanya.
Atas kejadian tersebut, pakar hukum ini mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan pendapat apalagi yang berisi penghinaan dan ancaman terhadap pihak lainnya.
"Tindakan mengancam Presiden yang sah bisa dikategorikan makar," kata staf pengajar ilmu hukum Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.
Baca: Budiman Minta Orang Yang Ancam Memenggal JokowiDitangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus pengancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto.
Hermawan menjadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5).