Ikuti Kami

TPD Ganjar-Mahfud Sumut Taat Aturan Akan Pemasangan APK

Salah satu wilayah yang sudah menetapkan zonasi tersebut yakni KPU Medan.

TPD Ganjar-Mahfud Sumut Taat Aturan Akan Pemasangan APK
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sumut Paul Baja M Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sumatera Utara akan mengikuti seluruh aturan berkaitan dengan agenda Pemilu 2024. Komitmen ini disampaikan Paul Baja M Siahaan selaku Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sumut.

"Kita akan mematuhi seluruh aturan yang ada," kata Paul Baja, Sabtu (25/11).

Baca: Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Berikut Karakternya

Salah satu aturan terbaru berkaitan dengan Pemilu 2024 yakni zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Salah satu wilayah yang sudah menetapkan zonasi tersebut yakni KPU Medan melalui keputusan KPU Medan no 820 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kota Medan.

"Disana dijelaskan mengenai lokasi yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk memasang APK. Tentu kita akan menyesuaikan pemasangan APK Ganjar-Mahfud pada zona yang ditentukan," ujarnya.

Paul Baja menambahkan, pihaknya selalu mendapat supervisi dari Tim Penenangan Nasional (TPN) agar senantiasa mematuhi aturan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk ikut serta dalam menjaga kondusifitas pada Pemilu 2024.

Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

"Tentu kita berharap semua pihak mematuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Diketahui, KPU Kota Medan telah mengeluarkan aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan tersebut dijelaskan dengan detail ruas-ruas jalan yang diperbolehkna menjadi tempat pemasangan APK.

Terlihat jalan-jalan protokol pada inti kota menjadi lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK seperti Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Kejaksaan, Jalan Raden Saleh, seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Suprapto dan beberapa ruas jalan di inti Kota Medan lainnya.

Quote