Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud membeberkan alasan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TPN menilai gugatan ini bukan soal menang atau kalah melainkan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Baca: Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi Sikap Ganjar Pranowo
"Pak Mahfud dan Pak Ganjar menyatakan ini bukan soal kalah menang, ini persoalan demokrasi, bagiamana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyalamatkan republik," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.
Tak dipungkiri, banyak pihak yang mempertanyakan perihal tersebut. Sebab, selisih perolehan suara antara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran dengan Ganjar-Mahfud sangat jauh.
Tapi, Todung menyatakan terjadinya dugaan kecurangan dalam proses kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) telah menodai proses demokrasi.
"Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses pemilu dan pilpres," sebutnya.
Baca: Koalisi Ganjar-Mahfud Diharapkan Tetap Usulkan Hak Angket
"Kita tidak boleh mengartikan suara-suara yang dikorbankan banyak, suara-suara yang tidak dapat kesempatan dihitung atau banyak juga suara yang digelembungkan ini harus dibereskan," sambung Todung.
Terlebih, MK merupakan salah satu garda terdepan untuk menyelamatkan konstitusi negara yang mulai dirusak atas dasar kepentingan pribadi salah satu pihak.
"Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi yang harus mengamankan konstitusi sekaligus demokrasi supremasi hukum, masa depan kita tergantung pada kearifan dan kebijaksanaan dan sikap kenergaeaan dari mahkamah konstitusi," kata Todung.