Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh berpihak dapat menjadi pintu masuk terjadinya pemakzulan presiden.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyatakan, pemakzulan dapat terjadi bila sikap Jokowi itu diangap melanggar sumpahnya untuk melaksanakan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau Presiden tak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," kata Todung, Kamis (25/1/2024).
Todung mengatakan, Jokowi tidak berhak untuk melakukan kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena ia akan mengakhiri masa jabatannya. Sebab, menurut dia, ketentuan yang membolehkan presiden berkampanye berlaku kepada pejabat petahana yang bertarung untuk periode kedua menjabat.
"Dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik, dia tidak running dalam for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga. Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik," kata Todung. Bekas duta besar Republik Indonesia ini berpandangan, keberpihakan Jokowi dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Inilah yang tidak adil, tidak fair, dan menurut saya ini yang tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan tidak ada diskriminasi," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pemilu.
Jokowi mengatakan, presiden maupun para pembantunya memiliki hak politik dan demokrasi untuk berkampanye dan berpihak. "Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi.
Namun demikian, Jokowi mengaku belum memutuskan apakah akan berkampanye untuk salah satu kandidat pada Pemilu 2024. "Ya nanti dilihat," ujar mantan wali kota Solo itu.
Salah satu kontestan dalam Pilpres 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi. Gibran menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 berpasangan dengan Prabowo Subianto yang merupakan menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju. Kandidat lainnnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sumber