Ikuti Kami

TPN Ganjar-Mahfud Keluhkan Sulitnya Hadirkan Kepala Desa Sebagai Saksi

Salah satunya, banyak kepala desa (Kades) yang takut jadi saksi. Karena diduga ditekan dan disinyalir tersandera kasus dana desa.

TPN Ganjar-Mahfud Keluhkan Sulitnya Hadirkan Kepala Desa Sebagai Saksi
Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengeluhkan sulitnya menghadirkan saksi di persidangan di MK.

Salah satunya, banyak kepala desa (Kades) yang takut jadi saksi. Karena diduga ditekan dan disinyalir tersandera kasus dana desa.

INI diungkap Todung, jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini (1/4), dijad­walkan beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. MK bakal mendengarkan saksi dan ahli dari Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BaCa: Abdul Qodir Desak Sanusi Segera Proses Lelang Jabatan Sekda

Selasa (2/4/2024), giliran keterangan saksi dan ahli dari Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Advokat kondang ini mengaku, telah bertemu kepala desa yang menyalurkan bantuan sosial dan mengajak masyarakat memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, mereka takut jadi saksi.

"Tidak mudah menghadirkan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan untuk dijadikan saksi. Sebagian besar takut bersaksi karena ter­sandera kasus penyalahgunaan dana desa," katanya kepada wartawan, kemarin.

Todung juga mengaku ber­temu dengan kepala desa sim­patisan militan PDI Perjuangan. Namun, ketika diminta menjadi saksi, amat takut. Bahkan, menandatangani per­nyataan juga tidak berani.

BaCa: Banteng Kota Metro Gelar Konsolidasi Diperluas

"Kita temukan ini di banyak tempat. Sangat menyedihkan. Padahal, mereka sebenarnya bisa membongkar semua kecurangan ini," ungkapnya.

Tim hukum 03 juga sulit menghadirkan saksi dari per­sonel kepolisian. Sebab, ada larangan jajaran Polri bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi. "Padahal bersaksi di MK adalah suatu kehormatan dan tanggung jawab," tuturnya.

Sebenarnya, tim kuasa hukum mengajukan 30 saksi dan 10 ahli. Namun, MK hanya men­dengarkan 15 saksi dan 2 ahli. Selain itu, kata Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi, sangat terbatas, yakni 20 menit. Durasi yang singkat ini disebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi. "Pembatasan waktu akan mem­buat persidangandi MK tak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan di Pilpres 2024," sebutnya.

Terbatasnya waktu dan saksi yang dihadirkan membuat tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud tak bisa membuktikan selu­ruh kasus. Todung berharap, hakim memegang teguh hati nurani dan melihat jeli kasus yang ada. "Sehingga saksi yang ada bisa jadi perwakilan un­tuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," tegas Todung.

Quote