Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berani mengambil keputusan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Awalnya, Todung mengingatkan bahwa rakyat Indonesia mendambakan kembali MK yang mampu menjaga konstitusi negara.
Baca: Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi Sikap Ganjar Pranowo
Tak hanya itu, rakyat juga mendambakan MK untuk berani membuat keputusan yang responsif terhadap suara-suara rakyat, baik yang digelorakan maupun yang diucapkan di dalam bisikan.
Oleh karena itu, Todung meminta supaya MK berani mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Dalam kaitannya petitum yang diucapkan di awal, maka Mahkamah Konstitusi harus berani membuat keputusan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," tegas Todung.
Permintaan supaya mendiskualifikasi Prabowo-Gibran bukan tanpa alasan. Todung mengatakan, pendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 diwarnai dengan pelanggaran hukum dan etika.
Mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut 2 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu memberikan tiket untuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Baca: Koalisi Ganjar-Mahfud Diharapkan Tetap Usulkan Hak Angket
Sedangkan perihal penetapan pasangan Prabowo-Gibran, Todung merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Sebab, Hasyim meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru, setelah putusan MK soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan. Dari dua landasan inilah, Todung menuding terjadi manipulasi hukum, baik yang dilakukan oleh MK maupun KPU.
"Di sini telah terjadi manipulasi hukum baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun termohon (KPU) yang tanpa memperhatikan peraturan perundangan serta melakukan keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 90 secara sewenang-wenang," imbuh dia.