Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya resmi melayangkan gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pengajuan gugatan itu, TPN Ganjar-Mahfud mempersiapkan 9 ahli, puluhan saksi, dan berkas sebanyak ratusan halaman.
BaCa: TPN Ganjar-Mahfud Datangi MK Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024
"Dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih saya kepada semua yang sudah bekerja keras dan mempersiapkan permohonan PHPU yang tebalnya 151 halaman. Bukti-buktinya itu banyak sekali. Ribuan bukti akan kita ajukan dan ada 30 saksi yang kita siapkan, ada 9 ahli yang akan kita siapkan," kata Todung sebelum berangkat ke MK saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024) sore.
Todung memastikan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres di MK. Dia mengklaim, persiapannya lebih matang ketimbang kandidat lainnya.
"Sudah siap, ya, lebih dari 100 persen siap dan sangat siap kalau dibandingkan dengan yang lain-lain sebetulnya," tegasnya.
Menurutnya, gugatan tersebut sebagai upaya menyelematkan nasib demokrasi bangsa Indonesia.
BaCa: Ganjar Siap Beberkan Sejumlah Bukti Kecurangan Pilpre
"Misi kita adalah ingin menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan demokrasi menyelamatkan republik," ucap Todung.
Dia berharap pihaknya bisa memenangkan gugatan di MK. Dengan begitu, keberlangsungan demokrasi di Indonesia bisa terus dijaga.
"Ketika kita berlaga di MK kita ingin menang. Kita punya obyektif yang sama ya Paslon 01 juga pasti ingin menang. Tapi yang lebih penting dari kemenangan itu adalah kita mampu menjaga Indonesia menjaga republik menjaga demokrasi, menjaga masa depan kita," imbuh dia.