Ikuti Kami

TPN Minta MK Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara Dalam Perkara PHPU

Pilpres 2024 bukanlah pemilihan biasa, namun dipenuhi dengan berbagai pelanggaran karena seharusnya dilaksanakan dengan luber.

TPN Minta MK Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara Dalam Perkara PHPU
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami memohon MK untuk keluar dari praktik penyelesaian PHPU yang sempit, yang hanya memeriksa perolehan perbedaan suara," kata Todung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Menurut Todung, Pilpres 2024 bukanlah pemilihan biasa, namun dipenuhi dengan berbagai pelanggaran karena seharusnya dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca: Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi Sikap Ganjar Pranowo

Ia mengatakan pembuktian dugaan pelanggaran harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak prapencoblosan, pencoblosan, hingga pascapencoblosan. Namun, selama ini MK dalam menangani perkara PHPU hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara dan tidak melihat keseluruhan integritas pemilu.

Todung juga menyebut bahwa makna Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dan semua tahapan.

Oleh karena itu, lanjut Todung, apabila MK tetap memeriksa persoalan PHPU Pilpres sebatas perolehan dan perbedaan suara maka MK dapat dikatakan telah melanggar pasal tersebut.

"MK tidak saja memilih berada di dalam zona nyaman karena tidak memilih menggunakan kewenangannya, tetapi juga sekaligus melanggar asas hak pemilu luberjudil," katanya.

Seperti tercantum dalam petitum, TPN pun meminta majelis hakim MK membatalkan hasil Pilpres 2024, yang artinya mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan perundang-undangan dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

"Mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara selambat-lambatnya 26 Juni 2024," jelas Todung.

Pada Rabu ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Baca: Koalisi Ganjar-Mahfud Diharapkan Tetap Usulkan Hak Angket

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April.

Quote