Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkap semakin masifnya dugaan kecurangan dan intimidasi mendekati hari pemungutan suara Pemilu 2024. Tim pasangan kandidat pemilihan presiden nomor urut 3 itu berharap masyarakat terus memonitor indikasi kecurangan yang muncul demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (17/1/2024), mengatakan, setidaknya dugaan kecurangan dan intimidasi itu terjadi di tiga daerah. Pertama, dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi dalam acara ”Rembuk Guru” di museum daerah setempat.
Dalam kesempatan itu, Hasbi menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi tenaga pengajar dan program itu akan dilanjutkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih pada Pilpres 2024.
Kemudian, dugaan pelanggaran kedua, adanya anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Adapun dugaan pelanggaran yang ketiga adalah Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, yang sekaligus menjabat Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengarahkan para guru dan kepala sekolah untuk memilih Prabowo-Gibran.
”Jadi, saya ingin minta, ya, melalui forum ini, kepada semua pihak saksi-saksi yang mendengar, mengetahui hal ini, untuk tidak takut. Taruhannya itu adalah nasib bangsa ini. Taruhannya adalah nasib kita semua masa depan kita. Kita tidak ingin pemilu kita, pilpres kita, cacat. Kita tidak ingin pemilu kita itu dianggap sebagai pemilu kacangan,” ujar Todung.
Menurut Todung, indikasi kecurangan semakin terang-terangan dilakukan di depan mata publik. Ia pun mengutip beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Misalnya, Pasal 280, Pasal 282, Pasal 490, dan Pasal 494 UU Pemilu menekankan pentingnya netralitas aparatur negara, termasuk TNI-Polri. Jika mereka melanggar, bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim (kedua dari kiri), bersama anggota tim lainnya ketika mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
”Ini yang saya ingin kemukakan bahwa pola ini akan terus terjadi dan ini tinggal 27 hari lagi menjelang pilpres dan kita melihat bahwa pilpres ini semakin digerogoti oleh kecurangan-kecurangan yang terjadi di banyak tempat,” ucap Todung.
Todung mengakui TPN Ganjar-Mahfud sudah melaporkan sejumlah kecurangan, baik di Kabupaten Batu Bara maupun di Medan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kini, TPN menunggu ketegasan Bawaslu untuk memproses setiap kecurangan itu dan memberikan teguran, bahkan memberikan hukuman yang setimpal untuk semua pelanggar.
”Kami akan terus melaporkan ini karena setiap hari kami akan memberikan press briefingterkait hal ini. Karena kami tahu, semakin dekat dengan pilpres, semakin banyak pelanggaran, semakin banyak kecurangan,” kata Todung.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat di mana pun berada untuk melaporkan setiap kecurangan yang muncul di lapangan. Publik juga diharapkan tidak takut pada segala ancaman ataupun intimidasi dari pihak tertentu. Ini demi menegakkan hukum dan kebenaran.
Apalagi, dengan kehadiran aplikasi JagaSuara2024 yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, itu juga bisa membantu publik untuk memotret kecurangan yang terjadi di daerah-daerah di Indonesia. Seiring dengan itu, TPN juga akan terus memantau secara intensif setiap potensi pelanggaran yang muncul dan akan mengambil tindakan-tindakan hukum yang dianggap perlu untuk memitigasi meluasnya pelanggaran-pelanggaran yang mencederai pemilu. Sumber