Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menduga Jokowi sedang membangun dinasti politik.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Trimedya meyakini putusan itu untuk meloloskan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, agar bisa ikut Pilkada.
"Lah iyalah, makanya gua bilang langsung aja kan (putusan MA untuk) Kaesang gitu," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024).
"Kan semua berpikiran bahwa Jokowi ini lagi mempersiapkan dinastinya dia, kan itu poinnya," imbuhnya.
Menurutnya, selain Kaesang, Jokowi juga sedang mempersiapkan menantunya, Bobby Nasution maju dalam Pilkada SumateSelain itu, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disebut akan didorong maju di Pilkada Jawa Tengah.
"Di Sumut ada Bobby, gubernur Jateng, di Bogor, orang-orang yang dia endorse. Nah apakah bisa melakukan model Pilpres dulu? Ya belum tentu," ucap Trimedya.
Namun, Trimedya menegaskan rencana tersebut tak akan sama dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kemarin.
"Kan belum tentu semua koalisi pemerintah itu akan bergabung satu untuk semua urusan," ungkapnya.
Dia meyakini masyarakat akan lebih jernih melihatnya dan tidak terpengaruh dengan politik uang.
Trimedya memaklumi Jokowi mulai memasang orang-orangnya karena tidak memiliki partai politik (parpol).
"Kan repotnya orang seperti Pak Jokowi ini berbeda dengan yang lain lengser, tapi dia punya partai, dia (Jokowi) kan enggak punya partai. Sehingga kalo dia enggak punya partai, dia harus punya orang-orang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka tak cukup bagi Jokowi untuk memuluskan rencananya.
"Kalau cuma nomor dua, wapres kan ya namanya nomor dua, ban serep kan. Dia harus punya orang-orang nomor satu, makanya Bobby didorong nomor satu di Sumut, Kapolda Jateng kelihatannya didorong nomor satu di Jateng," imbuhnya.
MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada 29 Mei 2024.
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep, yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.
Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.