Ikuti Kami

Wayan Optimistis Jokowi-Kiai Ma’ruf Menang

Hal ini lantaran Wayan menilai kubu Prabowo-Sandi tidak akan mampu membuktikan dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan.

Wayan Optimistis Jokowi-Kiai Ma’ruf Menang
Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta optimistis akan memenangan gugatan sengketa pilpres 2019.

Hal ini lantaran Wayan menilai kubu Prabowo-Sandi tidak akan mampu membuktikan dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan.

Baca: Soal Dana Kampanye, TKN: Tim 02 Hanya Mencari Kesalahan

"Maka sekali lagi, yakin bin yakin bahwa di akhir putusan ini, kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata Wayan.

Anggota DPR terpilih dari Bali ini menjelaskan alasan pihaknya keberatan dengan keputusan MK mengakomodir permohonan perbaikan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi.

Dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK nomor 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan tidak ada ruang bagi perbaikan permohonan.

"PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu (juga) diatur dalam (Pasal) 475 UU pemilu," katanya.

Wayan menegaskan dengan PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018, tidak ada kekosongan hukum terkait perbaikan permohonan. Dengan demikian, Pasal 55 Ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2018 yang menyediakan ruang digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait hal-hal yang belum diatur sudah tidak berlaku lagi.

Baca: Tim Kuasa Hukum 02 Gamang dalam Sampaikan Pernyataan

Sementara, pasal 55 Ayat (1) PMK nomor 4/2018 ini menjadi landasan bagi Majelis Konstitusi untuk mengakomodasi perbaikan permohonan Prabowo-Sandi.

"Kalau pasal 55 Ayat (1) (PMK nomor 4/2018) yang dikutip, karena ada rapat permusyawaratan majelis bagi kekosongan hukum, itu bisa berlaku kalau belum ada pengaturan. Ini pasal 33 PMK mengatur dengan jelas, kemudian PMK nomor 5/2018 mengatur dengan jelas, UU pemilu juga sudah jelas. Tidak ada kekosongan hukum, malah berlapis-lapis," tutupnya

Quote