Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mengatakan, penunjukan ketua sementara DPRD Medan, Wong Chun Sen sudah sesuai mekanisme partai dan tidak menabrak prosedur.
“DPD PDI Perjuangan Sumut melakukan penunjukan dengan kewenangan yang diberikan oleh DPP. Seperti yang tertuang dalam surat DPP nomor 6411/IN/DPP/VIII/2024, tertanggal 1 Agustus 2024 perihal Intruksi Terkait Pimpinan Sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Jadi tidak mungkin dong kita melakukan penunjukan tanpa dasar," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Selain itu, kata dia, sebelum diputuskan, DPD PDI Perjuangan Sumut sudah menerima surat usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan melalui surat DPC dengan Nomor 228/IN/DPC-29.B.26.B/IX/2024 yang mengusulkan tiga nama yakni, Wong Chun Sen, Robi Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak.
“Dari ketiga nama itulah kita godog dan kita musyawarahkan siapa yang layak menjadi Pimpinan Sementara di DPRD Kota Medan, bukan ujug-ujug ditunjuk atau asal nujum saja tentunya," katanya.
Menurutnya, penunjukan Wong Chun Sen seusai dengan mekanisme partai dan wewenang menunjuk pimpinan sementara diberikan kepada DPD PDI Perjuangan Sumut.
Jadi DPD PDI Perjuangan Sumut diberi wewenang melalui surat resmi.
“DPD juga sudah meminta usulan dari DPC Kota Medan, jadi tidak asal comot dan saya juga tidak mungkin menggunakan wewenang dengan cara-cara yang tidak etik," ujarnya.
Rapidin Simbolon yang juga menjadi anggota DPR RI terpilih ini mengungkapkan, jika ada yang berkebaratan dengan sebuah keputusan merupakan hal wajar. Sebab, keputusan dibuat bukan untuk menyenangkan semua pihak melainkan melainkan untuk kebaikan masyarakat dan partai.
“Jadi clear ya…! Kita mengabdi untuk PDI Perjuangan bukan sehari dua hari saja melainkan sudah menjalani berbagai penugasan. Jadi tidak mungkin saya melakukan pengangkangan, dan jika ada yang keberatan sebaiknya boleh konfirmasi langsung jangan menjadi wacana liar, yang justru bertentangan dengan etika dan moral dalam berpartai," pungkasnya.
Sumber: medan.tribunnews.com