Ikuti Kami

Yasonna Telaah PKPU yang Larang Eks Napi Koruptor "Nyaleg"

Yasonna menyarankan agar KPU memberikan surat kepada seluruh parpol yang ikut Pileg 2019 untuk tidak meloloskan mantan koruptor jadi caleg.

Yasonna Telaah PKPU yang Larang Eks Napi Koruptor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menelaah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, aku pelajari dulu," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (2/7).

Baca: Yasonna: PKPU Larangan Koruptor Tidak Tepat

Sebagai informasi, PKPU tersebut mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, apabila masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

"Enggak kalau dengan undang-undangenggak bisa. Tapi kita lihat dulu saya belum lihat ya, ok," ucap Yasonna.

Beberapa waktu lalu, Yasonna menyatakan ide tersebut baik namun caranya yang tidak tepat.

"Saya konsisten tanggapan saya ini kan bertentangan dengan UU, ada juga keputusan MK tentang hal tersebut, dan itu di luar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh itu bahaya," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Yasonna mengkhawatirkan jika Kemenkumham mengundangkan PKPU tersebut, maka akan banyak lembaga-lembaga lain yang membuat aturan sendiri yang menabrak undang-undang (UU).

Oleh sebab itu, Yasonna menyarankan agar KPU memberikan surat kepada seluruh parpol yang ikut Pileg 2019 untuk tidak meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislatif.

Baca: Yasonna: Usulan KPU Baik tapi Berbahaya

Selain itu, kata Yasonna, KPU juga bisa mengumumkan kepada publik soal calon legislatif yang pernah mendekam di penjara karena korupsi.

"Ia punya kewenangan karena teknis tapi membuat aturan yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," kata Yasonna.

Quote