Ikuti Kami

Yeremia Mendrofa Kembali Dilantik, Akan Review Efektivitas Perda di Banten

Pada periode sebelumnya, Yeremia menjabat sebagai Ketua Komisi V DPRD Banten.

Yeremia Mendrofa Kembali Dilantik, Akan Review Efektivitas Perda di Banten

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa, kembali dilantik menjadi anggota DPRD Banten. Ia dilantik bersama 99 anggota DPRD Banten lainnya untuk periode 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD Banten, Selasa (2/9/2024).

Pada periode sebelumnya, Yeremia menjabat sebagai Ketua Komisi V DPRD Banten.
 
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 8 ini kerap melakukan advokasi terhadap isu-isu kesejahteraan sosial yang melingkupi pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan masyarakat.

Teranyar, Yeremia menyuarakan kesejahteraan ojek online alias ojol. Yang mana, kata Yeremia, ojol harus diperhatikan lagi kesejahteraannya oleh Pemerintah dengan pemberian perlindungan sosial bagi mereka.

Pada periode ketiga ini, Yeremia mengaku akan tetap menyuarakan isu-isu kesejahteraan sosial bersama dengan anggota DPRD baru.

“Kita berharap bahwa periode yang baru ini anggota Dewan yang baru ini bisa menunaikan tugas, tugas bagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dalam rangka mengawal program agar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di provinsi Banten,” kata Yeremia.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang menjadi kunci akselerasi program Pemerintah Daerah (Pemda). Yang mana, tujuannya ialah memastikan program yang dicantumkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun jangka panjang.

“Saya bersumpah dan berjanji tentu berusaha sedemikian rupa untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, dan mengawal APBD Provinsi Banten agar bisa dirasakan oleh seluruh warga Banten,” ungkapnya.

Yeremia juga akan melakukan review ulang terhadap beberapa peraturan daerah (Perda) Pemprov Banten yang nantinya akan disesuaikan dengan kondisi Banten saat ini.

“Jika ada Perda yang sudah tidak efektif, yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka ini harus diuji dengan baik sehingga Perda itu tidak hanya semata-mata dibuat, tetapi Perda itu bisa dieksekusi bisa dilaksanakan dengan baik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: www.radarbanten.co.id

Quote