Ikuti Kami

1.213.075 Suara Antarkan Koster Jadi Gubernur Bali

Dari rapat pleno KPU tersebut, pasangan Koster-Ace memeroleh 1.213.075 suara atau 57,68 persen.

1.213.075 Suara Antarkan Koster Jadi Gubernur Bali
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali nomor urut satu, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana

Denpasar, Gesuri.id - Pasangan Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) memenangi Pilkada Bali 2018 dengan perolehan 1.213.075 suara (57,68 persen) mengalahkan pasangan nomor urut 2 Mantra-Kerta.

"Berdasarkan keputusan hari ini memang pasangan calon nomor urut 1 mendapatkan suara lebih banyak dibandingkan pasangan nomor urut 2. Itu keputusan resmi KPU," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bali untuk tingkat provinsi, di Denpasar, Minggu (8/7).

Baca: Koster Menang, Hasto Menari Kecak Tiga Jam

Dari rapat pleno tersebut, pasangan Koster-Ace yang memperoleh 1.213.075 suara (57,68 persen) itu, perolehan suaranya unggul sebesar 323.145 suara, dibandingkan pasangan Mantra-Kerta yang memperoleh 889.930 suara (42,32 persen).

Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, pasangan Koster-Ace unggul di enam kabupaten yakni di Kabupaten Badung (210.175 suara), Tabanan (199.384), Jembrana (81.783), Buleleng (220.923), Bangli (96.327), dan Gianyar (186.076 suara). Pasangan ini kalah di tiga kabupaten/kota yakni di Denpasar (87.863), Karangasem (90.891) dan di Klungkung dengan 39.653 suara.

Sementara perolehan pasangan nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta untuk sembilan kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar (190.534), Badung (70.290), Tabanan (93.246), Jembrana (72.801), Buleleng (98.859), Bangli (48.917), Karangasem (132.795), Klungkung (81.232) dan di Kabupaten Gianyar (101.256 suara).

"Memang belum dilakukan penetapan calon terpilih karena kami masih menunggu pleno terbuka menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi," ujar Raka Sandi.

Dia menambahkan, setelah rapat pleno terbuka hari ini, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan laporkan perkembangan yang ada dan menunggu surat dari MK. Jika sudah dipastikan tidak ada perkara perselisihan hasil pemilihan yang teregister, kami segera pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Menurut Raka Sandi, ada waktu tiga hari bagi para pihak yang tidak menerima hasil Pilkada Bali ini untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

"Harapan kami mudah-mudahan tidak ada (permohonan sengketa ke MK-red) karena proses ini berlangsung sangat terbuka, sangat demokratis, dan tidak ada keberatan khusus terhadap hasil. Harapan kami akan selesai sesuai tahapannya dan pada saatnya pemerintah melantik pasangan calon terpilih," ucapnya.

Baca: Partai Cetak Sejarah, Rebut Kemenangan di Bali

Kemudian, lanjut dia, pasangan calon terpilih dapat bertugas sesuai dengan visi misi dan program yang sudah dikampanyekan kepada masyarakat Bali.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU Bali, jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali, Bawaslu Bali, Ombudsman RI Provinsi Bali, Komisi Provinsi Bali, jajaran Polda Bali, tim pemenangan, saksi dan tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon, serta di akhir acara juga hadir Cagub Bali nomor urut 1 Wayan Koster yang kemudian bersalaman dengan jajaran penyelenggara dan pengawas Pilkada Bali, serta para undangan yang hadir dalam rapat tersebut.

Quote