Ikuti Kami

AGK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

AGK ajukan gugatan hasil Pilgub Malut 2018 ke MK terkait dengan dugaan kecurangan di Kepulauan Sula dan Taliabu.

AGK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Calon Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ternate, Gesuri.id - Calon Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menyatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan dugaan kecurangan, terutama di Kepulauan Sula dan Taliabu.

"Tim hukum telah memasukkan gugatan ke MK. Saya akan menghormati apa pun putusan MK nanti," kata AGK di Ternate, Selasa (10/7).

Baca: Partai Pengusung AGK-YA Kawal Ketat Proses Pleno KPU

AGK yang juga Gubernur Malut saat ini menuding terjadinya pelanggaran Pilgub Malut pada 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Ia menyebutkan ada 10 kecamatan, yakni Kecamatan Sanana, Mangoli Tengah, Mangoli selatan, Mangoli Utara, Mangoli barat, Mangoli Timur, Sulabesi Selatan, Sulabesi tengah, Sulabesi Utara, dan Sulabesi Barat terjadi pelanggaran yang menguntungkan pasangan calon lainnya.

Menurut dia, ada pelanggaran yang terjadi terkait dengan mekanisme cara pungutan suara. Misalnya, pada TPS 1 dan 2, Desa Waiina, petugas KPPS saat mendatangi pemilih yang sakit, tidak membawa kotak suara, dan hanya menggunakan kantong plastik dan tangan terbuka.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bahkan, di TPS 2 Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, petugas KPPS meminta sejumlah pemilih untuk menandai kertas suara.

Sementara itu, Tim Hukum Pasangan Calon AGK/Ya, Fahruddin Moloko, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa semua pelanggaran itu sangat memungkinkan untuk pemungutan suara ulang. 

Bahkan, TPS 2 di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, kotak suaranya sebelum waktu pembukaan telah dibuka pada pukul 11.00 WIT. Hal ini berpotensi melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Baca: Pilkada Serentak, Putra: PDI Perjuangan Menang, Ada Datanya

Ia menyebutkan di TPS 2 dan 3 di desa Wailau, Kecamatan Sanana, ada seseorang menggunakan hak pilihnya sampai dua kali. 

Selain itu, juga ada perbedaan tingkat kecamatan melalui Form DA.1 KWK dan Form C1. KWK, terdapat selisih hingga pada 27 suara di TPS 2 Lek Sula, Kecamatan Mangoli Barat.

Quote