Ikuti Kami

Aneh KPU Larang Pasang Wajah Jokowi dan Bung Karno

Larangan tersebut merugikan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Aneh KPU Larang Pasang Wajah Jokowi dan Bung Karno
Anggota Komosi IV F-PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan asal Jawa Tengah Rahmad Handoyo mengatakan bahwa larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan gambar Presiden Joko Widodo dan Bung Karno pada alat peraga kampanye dapat merugikan calon Gubernur Jawa Tengah  Ganjar Pranowo. 

Apalagi, lanjut dia, masyarakat Jawa Tengah umumnya menyukai dan mengidolakan Joko Widodo.

 “Seperti halnya Bung Karno, sebagai presiden Pak Jokowi adalah milik semua masyarakat Indonesia. Tetapi harus diingat, Jokowi adalah anak kandung idiologis partai PDI Perjuangan. Jokowi adalah kader partai, petugas partai yang ditugaskan partai sampai menjadi presiden. Jadi rasanya sangat lucu jika keberhasilan kader partai tidak boleh disampaikan kepada masyarakat,” kata Rahmad Handoyo, Rabu (28/2).

Rahmad menambahkan, Ganjar Pranowo maupun Jokowi adalah kader partai PDI Perjuangan. Menurutnya tidak salah jika keberhasilan kedua kader tersebut disampaikan kepada masyarakat, baik berupa foto, kinerja atau apapun yang terkait dengan tokoh tersebut untuk menjadi rangkaian strategi kampanye PDI Perjuangan.

Dia menilai tidak beralasan jika partainya tidak diperkenankan menyampaikan keberhasilan Jokowi dalam memimpin bangsa sebagai kader partai kepada masyarakat Jawa Tengah.

"Ingat, PDI Perjuangan bukan berkoar adu strategi maupun janji tapi menyampaikan bukti. Nah, kalau bukti keberhasilan itu pun dilarang dan tidak boleh disampaikan kepada masyarakat, kan jadi sangat aneh, Ada apa ini ?” tanya Rahmad.

Rahmad menegaskan, jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan politik dan keduanya dilahirkan dari sebuah proses politik. "Aneh dan lucu jika tidak bisa diikutkan dalam proses politik," terangnya. 

Diketahui,  KPU telah mengatur ketentuan mengenai alat peraga kampanye ini dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Quote